PANTAU CRIME – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas judi online di Taman Ham Tebiu, Kecamatan Balik Bukit, pada Rabu (3/2/2025).
Tersangka, berinisial WS (35), ditangkap saat tengah memainkan judi slot melalui situs TATA4D di ponselnya. Polisi menemukan bukti transaksi deposit sebesar Rp 150.000 yang dilakukan melalui dompet digital.
Menurut Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim IPTU Juherdi Sumandi, S.H., M.H., pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya praktik perjudian online di kawasan tersebut.
“Kami akan terus memberantas judi online yang merugikan masyarakat. Kami mengimbau agar tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan instan yang justru berujung pada jeratan hukum,” ujar IPTU Juherdi.
Barang Bukti yang Diamankan:
✅ 1 unit handphone yang digunakan tersangka
✅ Bukti transaksi digital di akun e-wallet
✅ Riwayat permainan dan deposit di situs judi online
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolres Lampung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan perjudian yang lebih luas.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas perjudian di lingkungan sekitar. Kepolisian berkomitmen untuk memberantas segala bentuk judi online demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.***