PANTAU CRIME- Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan bekerja sama dengan KSKP Bakauheni berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 16 kilogram. Dua tersangka berhasil diamankan dalam penangkapan ini, yaitu JQPP (20) sebagai kurir dan RS (21) sebagai pengendali.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari pengawasan di Pelabuhan Bakauheni. Paket ganja tersebut disamarkan dalam ekspedisi menggunakan truk dan ditemukan dalam satu koli karung berwarna hijau. Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada penangkapan JQPP di Karawang dan RS di Bandung.
Dalam pemeriksaan, JQPP mengaku diupah Rp500 ribu untuk mengambil paket ganja. Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit ponsel dan resi pengiriman. Nilai ganja yang disita diperkirakan mencapai Rp48 juta, yang dapat menyelamatkan 3.200 jiwa.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 6-20 tahun penjara.***