PANTAU CRIME – Pasca penetapan ketua umum LPTQ Kabupaten Pringsewu inisial HI sebagai tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu untuk Tahun Anggaran 2022.
Penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (30/1/2025) dimulai sekitar pukul 16.00 WIB hingga 19.00 WIB ini, berlangsung di dua lokasi, yaitu ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu dan rumah kediaman Sekretaris Daerah yang terletak di Jalan Raya Tulung Agung, Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu.
Kasi Intel Kejari Pringsewu, I. Kadek Dwi Ariatmaja, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum. Dalam proses penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti lainnya yang relevan dengan perkara tersebut.
“Dokumen dan barang bukti yang disita telah diamankan sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam penyidikan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Proses penggeledahan berjalan lancar dengan bantuan personel TNI Kodim 0424/Tanggamus. Bantuan tersebut diberikan berdasarkan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan TNI yang tertuang dalam MoU Nomor 4 Tahun 2023, yang menjelaskan dukungan personel untuk penegakan hukum agar proses penyidikan dapat berjalan dengan aman dan efisien.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu mengucapkan terima kasih atas dukungan dari semua pihak yang terlibat dalam kelancaran kegiatan ini.
Penyidikan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah LPTQ, guna menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik. Kejaksaan Negeri Pringsewu berjanji akan terus memberikan informasi mengenai perkembangan kasus ini kepada masyarakat.***