• Tentang Kami
  • Redaksi
Saturday, July 12, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Polresta Bandar Lampung Tangkap 6 Pengedar Narkoba, Sita 2,2 Kg Sabu dan 100 Butir Ekstasi

MeldabyMelda
January 31, 2025
in Hukum
A A
Polresta Bandar Lampung Tangkap 6 Pengedar Narkoba, Sita 2,2 Kg Sabu dan 100 Butir Ekstasi
PANTAU CRIME– Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Enam tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 2,2 kg sabu dan 100 butir ekstasi yang ditaksir bernilai Rp2,23 miliar.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, dalam konferensi pers, Jumat (31/1/2025), menyatakan bahwa para pelaku ditangkap di berbagai lokasi dalam operasi yang telah berlangsung selama beberapa minggu.

“Ini bagian dari komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika. Keenam tersangka berperan sebagai pengedar dan kurir yang beroperasi di beberapa wilayah Bandar Lampung,” ujar Kapolresta.

Identitas dan Peran Para Pelaku

Polisi mengamankan enam orang tersangka, yaitu:

  • RF (34) → Kurir dan penampung narkoba
  • AK (34), HL (31), RD (34), RI (28), HM (34) → Pengedar

Diketahui bahwa narkoba ini berasal dari Provinsi Jambi dan dibawa ke Bandar Lampung menggunakan jalur darat. Barang haram tersebut diedarkan di beberapa kecamatan, seperti Telukbetung Timur, Telukbetung Selatan, Kedaton, dan Tanjungkarang Barat.

“RF berperan sebagai penampung utama sebelum barang didistribusikan ke para pengedar. Dari pengakuannya, ia menerima upah Rp10 juta per kilogram sabu yang berhasil diedarkan,” jelas Kapolresta.

Barang Bukti yang Diamankan

✔ 2,2 kg sabu → Senilai Rp2,26 miliar
✔ 100 butir ekstasi → Senilai Rp35 juta

Jika berhasil diedarkan, barang bukti ini diperkirakan bisa merusak lebih dari 110 ribu jiwa pengguna narkoba.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan:
✅ Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
✅ Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” pungkas Kapolresta.

Saat ini, keenam tersangka telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung guna penyelidikan lebih lanjut.***

Source: MELDA
Tags: NarkobaPengedarSabuPerangMelawanNarkobaPolrestaBandarLampungStopNarkoba
ShareTweetSendShare
Previous Post

Polres Lampung Barat Bekuk Pria 36 Tahun Diduga Konsumsi Sabu

Next Post

Polisi Gagalkan Aksi Curas Bersenjata di Bandar Lampung, Masyarakat Apresiasi

Next Post
Polisi Gagalkan Aksi Curas Bersenjata di Bandar Lampung, Masyarakat Apresiasi

Polisi Gagalkan Aksi Curas Bersenjata di Bandar Lampung, Masyarakat Apresiasi

Berikut adalah cara menghindari pencurian kendaraan di area parkir dengan langkah-langkah yang bisa diterapkan untuk menjaga keamanan:

Berikut adalah cara menghindari pencurian kendaraan di area parkir dengan langkah-langkah yang bisa diterapkan untuk menjaga keamanan:

Tips efektif menghindari perampokan

Tips efektif menghindari perampokan

Dua Pelajar SMA Ditangkap Polisi Usai Curi Burung Murai di Pringsewu

Dua Pelajar SMA Ditangkap Polisi Usai Curi Burung Murai di Pringsewu

Polres Lampung Barat Gelar Patroli Skala Besar untuk Antisipasi Kejahatan Jalanan

Polres Lampung Barat Gelar Patroli Skala Besar untuk Antisipasi Kejahatan Jalanan

Tak Jera! Residivis Narkoba di Pringsewu Tertangkap Lagi dengan 15 Paket Sabu Siap Edar

Tak Jera! Residivis Narkoba di Pringsewu Tertangkap Lagi dengan 15 Paket Sabu Siap Edar

July 11, 2025
Kejari Pringsewu Bongkar Dugaan Korupsi Bimtek: Dua Tersangka Ditahan, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Kejari Pringsewu Bongkar Dugaan Korupsi Bimtek: Dua Tersangka Ditahan, Kerugian Capai Rp1 Miliar

July 11, 2025
Hijaukan Harapan: Lapas Kalianda Giatkan Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Tomat dan Terong

Hijaukan Harapan: Lapas Kalianda Giatkan Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Tomat dan Terong

July 11, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved