PANTAU CRIME– Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Enam tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 2,2 kg sabu dan 100 butir ekstasi yang ditaksir bernilai Rp2,23 miliar.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, dalam konferensi pers, Jumat (31/1/2025), menyatakan bahwa para pelaku ditangkap di berbagai lokasi dalam operasi yang telah berlangsung selama beberapa minggu.
“Ini bagian dari komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika. Keenam tersangka berperan sebagai pengedar dan kurir yang beroperasi di beberapa wilayah Bandar Lampung,” ujar Kapolresta.
Identitas dan Peran Para Pelaku
Polisi mengamankan enam orang tersangka, yaitu:
- RF (34) → Kurir dan penampung narkoba
- AK (34), HL (31), RD (34), RI (28), HM (34) → Pengedar
Diketahui bahwa narkoba ini berasal dari Provinsi Jambi dan dibawa ke Bandar Lampung menggunakan jalur darat. Barang haram tersebut diedarkan di beberapa kecamatan, seperti Telukbetung Timur, Telukbetung Selatan, Kedaton, dan Tanjungkarang Barat.
“RF berperan sebagai penampung utama sebelum barang didistribusikan ke para pengedar. Dari pengakuannya, ia menerima upah Rp10 juta per kilogram sabu yang berhasil diedarkan,” jelas Kapolresta.
Barang Bukti yang Diamankan
✔ 2,2 kg sabu → Senilai Rp2,26 miliar
✔ 100 butir ekstasi → Senilai Rp35 juta
Jika berhasil diedarkan, barang bukti ini diperkirakan bisa merusak lebih dari 110 ribu jiwa pengguna narkoba.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan:
✅ Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
✅ Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” pungkas Kapolresta.
Saat ini, keenam tersangka telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung guna penyelidikan lebih lanjut.***