PANTAU CRIME – Aksi pencurian yang melibatkan dua pelajar SMA berinisial AD (16) dan RA (16) di Kabupaten Pringsewu berujung penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Pardasuka. Kedua pelaku, yang berasal dari Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, diamankan atas dugaan mencuri burung murai batu milik Eko Sutrisno (42) di Pekon Sidodadi, Pardasuka. Burung tersebut diperkirakan bernilai Rp4 juta.
Pencurian terjadi pada 10 Desember 2024, sekitar pukul 02.00 WIB. Burung murai yang digantung di teras samping rumah korban hilang saat korban bangun pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan sangkar burung yang dibuang pelaku di persawahan sekitar lokasi kejadian.
Polisi Amankan Barang Bukti dan Temukan Pelaku Lain
Kapolsek Pardasuka, Iptu Bastari Supriyanto, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap di lokasi berbeda pada Jumat (31/1/2025). AD diamankan saat melintas di jalan umum Pekon Wargamulyo, sementara RA ditangkap di rumahnya. Selain kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua sepeda motor, enam sangkar burung, empat ekor burung murai, dan satu ekor burung pentet.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pencurian ini melibatkan satu pelaku lain yang kini masih dalam pengejaran polisi. Kedua pelaku mengaku bahwa mereka melakukan pencurian di dua tempat lain, di Kecamatan Pardasuka dan Kecamatan Ambarawa, untuk memenuhi kebutuhan pribadi mereka, seperti membeli rokok.
Proses Hukum Pelaku Berlanjut dengan Ancaman Hukuman
Kedua pelaku kini terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga tujuh tahun. Karena masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum akan mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.***