PANTAU CRIME– Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Lampung Barat kembali mengamankan seorang pria berinisial M (36) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku ditangkap pada Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di Pekon Sindang Pagar, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat.
Barang Bukti yang Disita
Dari tangan pelaku, polisi menemukan:
✅ Satu plastik klip berisi sabu.
✅ Satu alat hisap sabu (bong).
✅ Satu korek api gas.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam bungkus rokok yang disimpan oleh pelaku.
Pernyataan Polisi
Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Res Narkoba AKP Suheri, S.H., M.H., menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Lampung Barat.
“Kami terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP Suheri.
M sendiri mengakui bahwa barang haram tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi.
Polisi Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
Polres Lampung Barat mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami akan terus menindak tegas para pelaku narkoba. Laporkan kepada kami jika ada aktivitas yang mencurigakan,” tambah AKP Suheri.
Saat ini, tersangka M diamankan di Mapolres Lampung Barat dan dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***