PANTAU CRIME– Geger kembali melanda ranah media sosial dan jurnalisme di Lampung. Sebuah video yang menuding tiga wartawan mengintimidasi Kepala Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, yang diunggah oleh akun Instagram @pemudalambarbersatu, kini berujung pada laporan polisi. Para jurnalis yang merasa difitnah tak tinggal diam, memilih jalur hukum untuk membersihkan nama baik mereka.
Pada Senin, 9 Juni 2025, Yuheri, selaku Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Lampung, didampingi Iwan, secara resmi melaporkan akun Instagram @pemudalambarbersatu dan akun Facebook @yudiutara ke Polda Lampung. Laporan ini didasari dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menyoroti seriusnya dampak pencemaran nama baik di era digital.
“Postingan akun Pemuda Lambar Bersatu (PLB) telah mencemarkan nama baik kami. Video dan narasi yang diunggah tidak sesuai fakta dan telah merugikan reputasi kami di mata publik,” tegas Yuheri kepada awak media usai membuat Laporan Polisi di halaman Mapolda Lampung. Ia menambahkan, langkah ini diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap penyebaran informasi yang tidak akurat dan merugikan profesi jurnalis.
Selain akun Instagram PLB, Yuheri juga melaporkan akun Facebook @yudiutara karena turut menyebarkan video yang sama. “Jadi, ada dua akun media sosial yang kita laporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE, yaitu akun Instagram @pemudalambarbersatu dan akun Facebook @yudiutara. Semua bukti-bukti telah kita serahkan kepada pihak kepolisian,” jelasnya, menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti kasus ini.
Iwan, yang mendampingi anggotanya, menyuarakan harapannya agar laporan ini segera diproses oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan dapat memberikan efek jera. “Insiden ini telah membuat gaduh dunia jurnalis serta platform media sosial di Provinsi Lampung. Kami memohon agar Polda Lampung dapat segera bergerak memproses laporan kami. Peristiwa ini sangat menciderai marwah jurnalis,” tutur Iwan dengan nada tegas dan penuh keprihatinan.
Laporan Yuheri ini tercatat dengan nomor polisi: STTLP/B/397/VI/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Awal Mula Konflik: Tuduhan dan Pemaksaan Pernyataan Maaf
Konflik ini bermula saat ketiga jurnalis menjalankan tugas dari perusahaan media masing-masing untuk melakukan koordinasi atau konfirmasi ke Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat. Namun, saat bertugas, mereka justru dijumpai oleh Teuku Wahyu, Ketua Pemuda Lampung Barat Bersatu. Pada momen itulah, Teuku Wahyu diduga memaksa ketiga jurnalis untuk membuat pernyataan permintaan maaf yang direkam. Pemaksaan ini didasari tuduhan bahwa para jurnalis telah mengintimidasi Kepala Pekon dan masuk pekarangan rumah tanpa izin. Tuduhan inilah yang kini menjadi pangkal laporan polisi dan pemicu ketegangan.***