PANTAU CRIME- Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) tahun anggaran 2022 mendapat apresiasi dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Lampung Indonesia (LLI), Panji Nugraha AB, S.H.
Panji menyampaikan apresiasinya atas keberanian Kejari Pringsewu dalam menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu, HI, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Ia menilai langkah ini sebagai bukti nyata komitmen Kejari dalam pemberantasan korupsi.
“Laskar Lampung Indonesia sangat mengapresiasi langkah tegas Kejari Pringsewu dalam mengusut kasus dugaan korupsi LPTQ tahun anggaran 2022. Ini bisa menjadi contoh bagi Kejari di daerah lain,” ujar Panji, Jumat (31/01/2025).
Menurutnya, keberanian Kejari Pringsewu dalam menindak pejabat yang terlibat korupsi harus menjadi standar bagi seluruh aparat penegak hukum (APH) di Lampung.
“Ketegasan dalam menindak oknum pejabat yang menyalahgunakan uang rakyat adalah bukti nyata keseriusan aparat hukum dalam memberantas korupsi,” tambahnya.
Panji juga menekankan bahwa langkah Kejari Pringsewu selaras dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia berharap Kejari dan APH di kabupaten/kota lain bisa meningkatkan kinerja mereka dalam menangani kasus serupa.
“Pencegahan dan pemberantasan korupsi di Lampung tidak akan efektif tanpa keseriusan dari seluruh pihak, terutama aparat hukum,” tutupnya.****