PANTAU CRIME- Polsek Katibung berhasil menangkap tiga pelaku pencurian buah kelapa sebanyak 500 butir di Dusun Kawat Ngangkang, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, dini hari tadi sekitar pukul 02.00 WIB. Aksi pencurian yang merugikan pemilik kebun hingga Rp 3 juta ini berhasil diungkap setelah laporan korban dan penyelidikan intensif anggota kepolisian setempat.
Kapolsek Katibung, AKP Rudi S, menyampaikan, ketiga pelaku yakni MH (39), RY (30), dan MH (27), semuanya berdomisili di wilayah Katibung dan sekitarnya. Mereka nekat memanjat pohon dan mengambil kelapa tanpa izin, kemudian membawa hasil curian menggunakan mobil pick up Mitsubishi L300 warna hitam.
“Barang bukti yang kami amankan adalah mobil pick up Mitsubishi L300 BE 8231 EY, 500 butir buah kelapa, satu bilah golok, dan satu senter,” terang AKP Rudi.
Para pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.***