PANTAU CRIME – Cekcok berujung maut terjadi di Bendungan Nyapah Banyu, Kecamatan Abung Pekurun, Lampung Utara, pada Jumat (25/1/2025). Seorang pria bernama Santoni (36), warga Pekurun Tengah, tewas setelah terlibat duel di atas perahu.
Pelaku, Maulika Efendi (26), warga Desa Nyapah Banyu, telah diamankan oleh Polsek Abung Barat dengan bantuan Satreskrim Polres Lampung Utara. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu batang dayung serta pakaian pelaku berupa kaos dan celana pendek.
Menurut keterangan Efendi, insiden bermula saat ia bersama rekannya lebih dulu memasang jala di bendungan. Namun, Santoni yang merupakan pendatang ikut memasang jala tanpa izin, hingga memicu pertikaian.
“Dia menyerang saya lebih dulu dan mencekik leher saya. Saya spontan mendorongnya hingga jatuh ke air. Saat itu, saya memukulnya menggunakan dayung hingga akhirnya dia tewas,” ujar Efendi saat diperiksa.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, dalam konferensi persnya mengungkapkan bahwa korban dan pelaku sempat berduel di atas perahu sebelum insiden tragis terjadi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi, menjelaskan bahwa hasil visum menunjukkan korban mengalami hipoksia atau kekurangan oksigen serta luka memar.
“Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.***