PANTAU CRIME – Tim Sat Reskrim Polres Lampung Barat mengamankan dua pelaku pungutan liar (pungli) dalam Operasi Cempaka Krakatau 2025 yang digelar di Jalan Lintas Liwa-Krui Km 29, Kecamatan Kubu Perahu, Senin (3/3/2025).
Dua pelaku berinisial YS (41) dan ZE (45) ditangkap setelah tertangkap tangan melakukan pungutan terhadap pengguna jalan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan wadah hijau tempat menyimpan hasil pungli.
Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Reskrim IPTU Juherdi Sumandi, SH, MH, menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan operasi guna memberantas praktik pungli yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan praktik pungli yang ditemukan di wilayahnya. Semua laporan akan segera kami tindak lanjuti,” ujar IPTU Juherdi.
Polres Lampung Barat menegaskan komitmennya untuk menciptakan keamanan dan ketertiban bagi masyarakat serta memastikan jalur transportasi bebas dari pungutan liar.***