PANTAU CRIME – Tim Reskrim Polsek Sidomulyo berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang mencuri sembilan mesin pompa air (sibel) di kawasan persawahan Dusun Umbul Sajad, Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan. Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Sidomulyo, Iptu Sugiyanto, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial JS (35), warga Desa Sidoreno, Kecamatan Way Panji, Lampung Selatan, ditangkap saat mencoba menjual mesin sibel hasil curian di sekitar Pasar Patok Sidomulyo. “Pelaku JS ditangkap setelah kami mendeteksi adanya transaksi penjualan mesin sibel yang mencurigakan,” ujar Kapolsek.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa JS bertindak seorang diri dan melakukan aksi pencurian pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Mesin-mesin pompa air yang dicuri tersebar di sembilan titik sumur bor di wilayah persawahan Dusun Umbul Sajad. Modus yang digunakan pelaku adalah merusak casing paralon sumur bor, menarik kabel dari dalam sumur, dan kemudian membawa mesin sibel tersebut menggunakan karung.
Kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp18.250.000, yang cukup meresahkan warga setempat, terutama para petani yang bergantung pada mesin sibel untuk mengairi sawah mereka.
Beruntung, berkat kesigapan tim Reskrim, pelaku dapat ditangkap tanpa perlawanan. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa empat unit mesin sibel beserta panel box dan kabel, sepeda motor Honda Beat milik pelaku yang digunakan untuk mengangkut barang curian, serta satu bilah golok yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Iptu Sugiyanto menambahkan, “Lima unit sibel lainnya sudah dijual oleh pelaku, dan kami masih melacak keberadaan barang-barang tersebut.”
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sidomulyo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindakan kriminal serupa dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.***