PANTAU CRIME – Sidang dugaan korupsi proyek Bendungan Marga Tiga di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (6/3/2025), mengungkap sejumlah kejanggalan dalam hasil audit yang dipaparkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.
Salah satu tim kuasa hukum terdakwa Okta Tiwi Priyatna, Panji Nugraha AB, SH, menilai keterangan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memberikan rincian aliran dana dugaan kerugian negara senilai Rp43,3 miliar, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Investigasi BPKP Nomor: PE. 03.03/SR/S-1571/PW08/5/2023, tertanggal 3 Oktober 2023.
“Ahli hanya menyebut total angka kerugian negara tanpa dapat menguraikan detail aliran uang kepada kedua terdakwa, Okta Tiwi Priyatna dan Alin Setiawan. Padahal, keterangan ini sangat krusial dalam proses pembuktian,” kata Panji.
Dana Blokir di BRI Berkurang Rp9,8 Miliar
Kuasa hukum juga mengungkap fakta bahwa dana yang sebelumnya dibekukan di Bank BRI Cabang Metro berdasarkan surat Kepolisian Resor Lampung Timur Nomor B/585/IX/2022 tertanggal 10 September 2022, mengalami pengurangan drastis.
Dari total Rp15,1 miliar, dana tersebut berkurang hingga Rp9,8 miliar setelah rekonsiliasi antara BPKP Lampung dan Polda Lampung, tanpa ada kejelasan mengenai mekanisme pencairannya.
“Kami mempertanyakan ke mana perginya uang tersebut. Jika memang ditarik oleh warga, maka harus ada dasar hukumnya. Ini menunjukkan ada yang tidak beres dalam penanganan kasus ini,” ujar Panji.
Audit Tanpa Verifikasi Lapangan
Selain itu, Panji menyoroti metode audit BPKP yang hanya menggunakan citra satelit dan laporan dari kepolisian, tanpa melakukan verifikasi langsung ke lapangan.
“Seharusnya BPKP turun langsung untuk mengaudit tanam tumbuh, bukan hanya mengandalkan dokumen dan citra satelit. Selain itu, dari 953 bidang tanah di Desa Trimulyo yang mendapat ganti rugi, hanya 226 bidang yang diaudit. Ini menimbulkan pertanyaan besar,” tegasnya.
Desak Kapolda Lampung Selidiki Hilangnya Dana
Melihat berbagai kejanggalan ini, Panji meminta Kapolda Lampung untuk segera memberi atensi khusus kepada Ditreskrimsus Polda Lampung guna menyelidiki aliran dana yang diduga telah dicairkan oleh pihak yang tidak berhak.
“Jika benar ada uang negara yang hilang, maka ini harus segera diusut tuntas. Kami meminta kepolisian bergerak cepat agar tidak ada pihak yang diuntungkan secara ilegal dalam kasus ini,” tandasnya.
Sidang kasus dugaan korupsi Bendungan Marga Tiga masih terus berlangsung, dengan harapan adanya transparansi dan ketegasan hukum dalam mengusut tuntas kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah ini.***