PANTAU CRIME – Setelah dua tahun bersembunyi, JW (40), seorang pria asal Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, akhirnya ditangkap polisi saat pulang ke kampung halamannya pada Sabtu (8/3/2025) dini hari. JW menjadi buronan sejak April 2023 setelah melakukan penganiayaan berat terhadap tetangganya, Suharnanto (52).
Dipicu Permintaan Uang, Berujung Penganiayaan
Kapolsek Pardasuka Iptu Bastari, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa insiden bermula ketika JW mendatangi korban yang sedang bekerja di bengkel dan meminta uang Rp30 ribu untuk membeli minuman keras.
Korban menolak dengan alasan sedang sibuk, namun permintaan tersebut justru memicu amarah pelaku. JW lantas melayangkan pukulan ke kepala dan wajah korban secara membabi buta hingga korban tak sadarkan diri.
“Korban mengalami luka memar dan lecet. Setelah mendapatkan perawatan medis, korban melaporkan kejadian ini ke kepolisian,” ujar Iptu Bastari, Sabtu (8/3/2025).
Pelarian Berakhir di Tengah Malam
Mengetahui dirinya dicari polisi, JW langsung melarikan diri ke Palembang dan bekerja sebagai buruh kelapa sawit. Setelah beberapa kali berpindah tempat untuk menghindari penangkapan, ia akhirnya pulang ke Pringsewu tanpa menyadari bahwa polisi sudah mengawasi pergerakannya.
Begitu JW tiba di rumahnya pada dini hari, polisi langsung melakukan penyergapan dan menangkapnya tanpa perlawanan.
“Begitu mendapat informasi kepulangannya, kami langsung bergerak cepat. Pelaku akhirnya kami amankan tanpa perlawanan,” jelas Kapolsek.
Saat ini, JW telah mendekam di Polsek Pardasuka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***