PANTAU LAMPUNG – Seorang pemuda berinisial S (30), warga Desa Suka Maju, Kecamatan Abung Tinggi, tak bisa berkutik saat tim Polsek Bukit Kemuning meringkusnya atas kasus pencurian. Ia diduga menggasak dua unit HP dan uang tunai milik tetangganya.
Aksi pencurian terjadi pada 8 November 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku masuk ke pondok korban dan mengambil barang berharga tanpa izin, menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp5.560.000.
Ditangkap Saat Bekerja
Setelah menerima laporan korban, tim Polsek Bukit Kemuning bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku saat sedang bekerja di Somil Kayu, Desa Ogan Lima.
“Kami berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kasi Humas Polres Lampung Utara, AKP Budiarto, mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan, Minggu (9/3/2025).
Polisi juga menyita 1 unit HP hasil curian sebagai barang bukti.
Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Bukit Kemuning untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga dan segera melapor jika ada aktivitas mencurigakan,” tambah AKP Budiarto.
Polisi juga terus mengingatkan warga untuk selalu meningkatkan kewaspadaan guna mencegah tindak kejahatan di lingkungan sekitar.***