PANTAU CRIME – Polres Lampung Selatan, melalui Tim Khusus (Timsus) Sikat Rajabasa, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Toko Cat Panca Warna yang terletak di Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Dua orang tersangka, SO (48) dan RAM (28), berhasil ditangkap di kediaman mereka pada Rabu, 29 Januari 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 30 Januari 2025, Kapolres Lampung Selatan, menjelaskan bahwa para pelaku mencuri berbagai barang dari toko, termasuk cat berbagai merek, cairan pembersih, dan peralatan pengecatan. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 12.700.000. Aksi kejahatan ini terjadi pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 00.44 WIB, ketika para pelaku membobol pintu toko dan merusak tiga kamera CCTV untuk menghindari terekamnya aksi mereka.
Setelah kejadian tersebut dilaporkan pada 16 Januari 2025, Tim Sikat Rajabasa langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka. Barang bukti berupa cat, tiner, kit poles mobil, dan alat pengecatan lainnya ditemukan di kediaman para pelaku.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.***