PANTAU CRIME – Belum tuntas kasus hukum dugaan pencabulan yang menyeretnya, Isnaini, Kepala Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, kini diterpa dugaan baru: penyalahgunaan dana desa. Isnaini diduga menyelewengkan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga.
Nominal yang dilaporkan tak main-main—mencapai Rp 200 juta! Anggaran tersebut terdiri dari:
- Rp 127.875.000 untuk pembangunan Los Pasar Desa
- Rp 90.000.000 untuk penyertaan modal desa
Namun, berdasarkan temuan di lapangan, proyek tersebut belum terealisasi, sementara uang di kas desa sudah ditarik seluruhnya.
Dugaan Terungkap Lewat Surat Resmi
Dugaan penyimpangan ini mencuat setelah munculnya surat pernyataan resmi bertanggal 20 Januari 2025, yang ditandatangani oleh Ketua BPD Karmitak, Kaur Keuangan Biahdi, serta diketahui Sekretaris Desa Bangunan, Ansori. Surat tersebut menyatakan bahwa seluruh anggaran desa untuk tahun 2024 telah dicairkan, namun beberapa kegiatan belum direalisasikan—dan uangnya berada di tangan Kades Bangunan.
Pejabat Desa Bungkam, Isnaini Mengakui
Upaya konfirmasi ke sejumlah pihak pada Jumat, 7 Maret 2025, tidak membuahkan hasil. Plt. Kepala Desa, Ansori, yang menggantikan Isnaini pasca penonaktifan, tak merespons panggilan telepon maupun pesan WhatsApp. Ketua BPD Karmitak juga sulit dihubungi lantaran nomor ponselnya tidak aktif.
Namun, berbeda dengan mereka, Isnaini akhirnya buka suara. Saat dihubungi via WhatsApp, ia mengakui bahwa uang desa memang ada padanya. “Betul ada pada saya, dan saya akan mengembalikannya,” ujarnya singkat.
Akankah Ada Tindakan Hukum?
Dengan pengakuan ini, muncul pertanyaan besar: Apakah pengembalian dana bisa menghapus dugaan pelanggaran hukum? Ataukah aparat akan turun tangan untuk mengusut kasus ini lebih dalam?
Masyarakat Desa Bangunan kini menanti tindakan tegas dari pihak berwenang. Apakah ini akan menjadi satu lagi skandal dana desa yang berakhir tanpa kejelasan, ataukah hukum benar-benar akan ditegakkan?***