PANTAU CRIME– Seorang pria berinisial AM (23) diamankan oleh jajaran Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, setelah tertangkap tangan menjadi perantara prostitusi di sebuah penginapan di Kecamatan Sukoharjo, Jumat malam (7/3/2025).
Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari razia penyakit masyarakat (pekat) untuk menekan praktik prostitusi yang meresahkan warga.
“Saat kami periksa kamar penginapan, ditemukan dua wanita yang sedang bersama pria hidung belang. Setelah diinterogasi, mereka mengaku ditawarkan oleh tersangka AM,” ujar AKP Riyadi, Minggu (9/3/2025).
Praktik Prostitusi Berjalan Setahun
Dari hasil pemeriksaan, AM diketahui sudah satu tahun menjalankan bisnis prostitusi ini dengan tarif Rp500 ribu hingga Rp2 juta per transaksi. Dia beroperasi secara konvensional, tanpa promosi di media sosial, dan hanya mengandalkan pelanggan tetap.
“AM mendapatkan komisi dari setiap transaksi yang terjadi, berkisar Rp50 ribu hingga Rp300 ribu,” tambahnya.
Dalam operasi ini, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1,6 juta, yang diduga hasil transaksi malam itu.
Tersangka Terancam Hukuman Penjara
Kini, AM telah diamankan di Rutan Polsek Sukoharjo dan dijerat dengan Pasal 296 dan 506 KUHP tentang mucikari, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Sementara itu, dua PSK serta dua pelanggan pria masih menjalani pemeriksaan lanjutan untuk pendalaman kasus.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik prostitusi terselubung di lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.***