PANTAUCRIME-Perjanjian pranikah atau perjanjian perkawinan semakin sering dibicarakan, terutama di kalangan pasangan muda dan profesional. Dokumen ini kerap disalahpahami sebagai tanda kurangnya kepercayaan, padahal secara hukum justru berfungsi melindungi hak dan kepentingan kedua belah pihak. Tanpa pemahaman yang benar, banyak pasangan baru menyadari pentingnya perjanjian pranikah ketika masalah hukum atau ekonomi muncul di tengah perkawinan.
Apa itu perjanjian pranikah?
Perjanjian pranikah adalah perjanjian tertulis yang dibuat oleh calon suami dan istri sebelum perkawinan berlangsung untuk mengatur akibat hukum dari perkawinan, terutama terkait harta kekayaan. Dalam hukum Indonesia, istilah resminya adalah perjanjian perkawinan. Dasar hukumnya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang memperluas ruang lingkup dan waktu pembuatannya.
Mengapa perjanjian pranikah diperlukan?
Secara default, hukum perkawinan di Indonesia menganut prinsip harta bersama. Artinya, harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi milik bersama suami dan istri. Kondisi ini dapat menimbulkan risiko hukum, misalnya bila salah satu pihak memiliki utang, menjalankan usaha berisiko, atau menikah dengan warga negara asing. Perjanjian pranikah memberi kepastian mengenai pemisahan atau pengaturan harta sehingga masing-masing pihak terlindungi.
Siapa yang dapat membuat dan kapan dibuat?
Perjanjian pranikah dibuat oleh calon suami dan istri atas dasar kesepakatan bersama. Awalnya, perjanjian hanya dapat dibuat sebelum atau pada saat perkawinan. Namun, setelah putusan MK, perjanjian perkawinan juga dapat dibuat selama ikatan perkawinan berlangsung, sepanjang disepakati bersama dan tidak merugikan pihak ketiga.
Di mana dan bagaimana perjanjian pranikah dibuat?
Perjanjian pranikah harus dibuat secara tertulis dan disahkan oleh pejabat yang berwenang. Dalam praktik, perjanjian dibuat di hadapan notaris agar berbentuk akta otentik. Selanjutnya, perjanjian tersebut harus dicatatkan pada Kantor Urusan Agama bagi pasangan Muslim atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi non-Muslim agar mempunyai kekuatan hukum terhadap pihak ketiga.
Apa saja yang dapat diatur dalam perjanjian pranikah?
Ruang lingkup perjanjian pranikah cukup luas, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, agama, dan kesusilaan. Umumnya perjanjian mengatur pemisahan harta, pengelolaan utang, tanggung jawab keuangan, serta pembagian harta bila terjadi perceraian. Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan menegaskan bahwa isi perjanjian tidak boleh melanggar batas-batas hukum yang berlaku.
Apa yang tidak boleh diatur?
Perjanjian pranikah tidak boleh mengatur hal-hal yang melanggar hak asasi, kewajiban suami-istri, atau norma kesusilaan. Misalnya, klausul yang menghilangkan kewajiban nafkah atau membatasi hak asuh anak secara sepihak berpotensi batal demi hukum. Pengadilan dapat mengesampingkan klausul yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana kekuatan hukum perjanjian pranikah?
Perjanjian pranikah yang dibuat dan dicatatkan secara sah mengikat para pihak layaknya undang-undang. Hal ini sejalan dengan asas pacta sunt servanda dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Terhadap pihak ketiga, perjanjian tersebut berlaku setelah dicatatkan, sehingga pihak luar mengetahui adanya pengaturan khusus mengenai harta perkawinan.
Apa risiko jika tidak membuat perjanjian pranikah?
Tanpa perjanjian pranikah, seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan dianggap sebagai harta bersama. Risiko ini terasa ketika terjadi perceraian, sengketa utang, atau peralihan aset bernilai besar. Dalam perkawinan campuran, ketiadaan perjanjian juga dapat membatasi kepemilikan hak atas tanah sesuai ketentuan agraria.
Kesimpulan
Perjanjian pranikah bukan soal ketidakpercayaan, melainkan instrumen hukum untuk menciptakan kejelasan dan keadilan. Dengan perjanjian yang disusun secara sadar, transparan, dan sah, pasangan dapat memulai perkawinan dengan kepastian hukum yang lebih kuat. Edukasi dan konsultasi hukum menjadi langkah penting agar perjanjian pranikah benar-benar melindungi kedua belah pihak***



