PANTAU CRIME – Polisi kembali menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus tawuran di Jalan Lintas Barat, Dusun Wonokriyo, Pekon Wonodadi, Gadingrejo, yang terjadi pada 15 Februari 2025.
Pelaku berinisial MAR alias Ardan (18), warga Desa Waylayap, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Ia ditangkap saat melintas di Jalan Raya Gadingrejo pada Sabtu (8/3/2025) dini hari.
Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, RA alias Bowo (17) dan AP (18), yang sudah lebih dulu diamankan.
“MAR alias Ardan adalah salah satu eksekutor dalam aksi ini. Ia menggunakan senjata tajam untuk menyerang korban,” ujar AKP Herman dalam keterangannya, Senin (10/3/2025).
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Modus Tawuran untuk Merampas Barang Korban
Dalam aksinya, para pelaku mengelabui korban dengan berpura-pura mengajak tawuran. Setelah korban terpancing, mereka menyerang secara brutal dan merampas barang berharga korban, termasuk sepeda motor Honda Beat dan ponsel iPhone 11.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah dua tersangka lain, RA alias Bowo dan AP, ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam:
- RA alias Bowo ditangkap di Tugu Pengantin, Gedong Tataan, pada Minggu (16/2/2025) pukul 02.00 WIB.
- AP ditangkap di rumahnya di Desa Sukaraja, Gedong Tataan, satu jam kemudian.
Korban, Dimas Kurniawan (17), mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuhnya akibat serangan para pelaku. Bahkan, para tersangka sempat meminta tebusan sebesar Rp1,5 juta untuk mengembalikan sepeda motor korban.
Polisi Masih Buru Pelaku Lain
Dengan tertangkapnya MAR alias Ardan, Polsek Gadingrejo terus mengembangkan penyelidikan.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kejahatan ini,” ujar AKP Herman.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan tindakan mencurigakan agar kasus serupa tidak terulang kembali.***