PANTAU CRIME – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Karmitak, mengaku merasa tertipu setelah menandatangani Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) 2025. Pasalnya, hingga kini realisasi APBDes 2024 belum sepenuhnya terlaksana, sementara permintaan tanda tangan RAPBDes 2025 sudah diajukan oleh pemerintah desa.
Karmitak mengungkapkan, awalnya ia enggan menandatangani dokumen tersebut. Namun, ia diyakinkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Bangunan, Ansori, yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa, bahwa masih ada saldo kas desa sebesar Rp 59 juta yang akan segera dikembalikan oleh Isnaini, Kades nonaktif yang tengah menghadapi proses hukum.
“Saya sebenarnya menolak tanda tangan. Tapi Sekdes meyakinkan bahwa dana sisa Rp 59 juta masih ada dan akan segera dikembalikan. Sampai sekarang, uang itu tak jelas keberadaannya,” ujar Karmitak, Senin (10/3/2025).
Tak hanya itu, Ansori juga mengklaim bahwa permasalahan ini sudah dikoordinasikan dengan pihak Kecamatan Palas dan instansi terkait, meskipun hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai pengembalian dana.
Rp 200 Juta Masih Belum Dikembalikan
Dalam keterangannya, Ansori mengakui bahwa dana desa sebesar Rp 200 juta masih berada di tangan Isnaini, Kades yang telah diberhentikan sementara.
“Pak Isnaini memang memakai dana desa itu, tapi sampai sekarang belum ada kepastian kapan uangnya akan dikembalikan,” kata Ansori.
Meski kondisi keuangan desa masih bermasalah, pemerintah desa tetap mengajukan APBDes 2025 dengan alasan kebutuhan administrasi dan keberlanjutan program desa.
“Kami sudah berkoordinasi dengan kecamatan dan instansi terkait soal pengajuan APBDes 2025,” tambah Ansori.
Warga Akan Lapor ke Kejaksaan
Masyarakat Desa Bangunan merasa kecewa dengan ketidakjelasan pengelolaan dana desa dan berencana melaporkan permasalahan ini ke aparat penegak hukum.
“Kalau tidak ada kejelasan soal dana yang digunakan, kami akan melaporkan kasus ini ke kejaksaan,” kata seorang warga yang enggan disebut namanya.
Selain Desa Bangunan, ada lima desa lain di Kecamatan Palas yang juga disebut telah melakukan penarikan dana kas desa, yaitu Desa Pematang Baru, Desa Pasemah, Desa Bali Agung, Desa Palas Jaya, dan Desa Kalirejo. Hingga kini, belum ada klarifikasi dari kepala desa masing-masing terkait realisasi anggaran mereka.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan dana desa dan memastikan transparansi pengelolaan anggaran.***