PANTAU CRIME – Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dan sabu seberat 8 kilogram berhasil digagalkan oleh Polres Lampung Selatan dalam operasi di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka dalam dua operasi terpisah.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengawasan ketat menjelang bulan Ramadan.
“Dua tersangka, VS (50) dan AAMP (39), warga Denpasar, Bali, diamankan pada 21 Februari 2025 dengan barang bukti 4 kg ganja. Sementara tersangka S (36), warga Sampang, Jawa Timur, ditangkap pada 2 Maret 2025 dengan barang bukti 4 kg sabu,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (7/3/2025).
Modus Penyelundupan: Paket Ekspedisi & Mesin Las
Polisi mengungkapkan bahwa VS dan AAMP berupaya menyelundupkan ganja melalui truk ekspedisi yang melintas di Pelabuhan Bakauheni. Kecurigaan petugas dalam pemeriksaan mengarah pada paket berisi ganja yang akhirnya mengungkap jaringan penyelundupan ini hingga ke Bali.
Sementara itu, tersangka S menggunakan metode berbeda dengan menyembunyikan 4 kg sabu dalam mesin las yang dibawa dalam tas ranselnya. Upayanya digagalkan saat polisi melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaannya sebelum naik bus di pelabuhan.
Barang Bukti dan Dampak
Dari hasil pengungkapan ini, polisi menyita:
✅ 4 kg ganja dalam 13 kemasan “Strawberry”, 12 kemasan “Apple”, dan 15 kemasan “Matcha Tea Exclusive”
✅ 4 kg sabu, dikemas dengan lakban biru dan disembunyikan dalam mesin las
“Jika beredar, barang haram ini bisa merusak hingga 24.000 jiwa. Total nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp4,01 miliar,” ujar Kapolres.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kapolres menegaskan bahwa jajarannya akan terus memperketat pengawasan di Pelabuhan Bakauheni guna mencegah peredaran narkotika, khususnya selama bulan Ramadan.***