PANTAU CRIME – Seorang pria berinisial EG (41), warga Jatiasih, Kota Bekasi, ditangkap warga setelah kedapatan mencuri kabel listrik PLN di Pekon Gadingrejo, Pringsewu, Lampung, pada Selasa (4/3/2025) siang.
Kapolsek Gadingrejo AKP Herman mengatakan, pelaku menyamar sebagai petugas PLN dan mengganti kabel tembaga di saluran listrik rumah warga dengan kabel aluminium.
“Warga yang curiga lalu menghubungi petugas PLN asli. Setelah dicek, pelaku ternyata bukan pegawai resmi dan akhirnya diamankan,” kata AKP Herman, Jumat (7/3/2025).
Investigasi menunjukkan, aksi serupa sudah terjadi 13 kali di Pekon Gadingrejo, dengan total kerugian Rp21 juta. Modus ini kerap tak disadari korban karena listrik tetap menyala meski kabelnya telah diganti.
EG mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak tujuh kali. Ia memanfaatkan pengalaman sebagai mantan karyawan vendor PLN untuk memperdaya warga.
Kini, EG ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Kapolsek Gadingrejo mengimbau masyarakat agar selalu memastikan identitas petugas PLN sebelum memberikan akses ke jaringan listrik rumah. Jika ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang.***