PANTAU CRIME– Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan tiga pelaku remaja. Kasus ini menyangkut korban berinisial PL, seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun dari Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
Menurut keterangan resmi, pada Selasa, 3 September 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Barat menerima laporan tentang keberadaan para pelaku. Terlapor MWA dan YW ditemukan di kosannya di Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat, sementara terlapor HR ditemukan di rumahnya di Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.
Ketiga pelaku, masing-masing berinisial HR (16 tahun), MWA (15 tahun), dan YW (15 tahun), berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Lampung Barat untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser, SH, SIK, MSI, melalui Kasat Reskrim IPTU Juherdi, SH, MH, mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan dengan serius. “Kami menanggapi laporan dari masyarakat dengan cepat dan menindaklanjutinya. Kasus ini menjadi perhatian khusus mengingat korban dan pelaku sama-sama di bawah umur,” ujar IPTU Juherdi.
Ia menambahkan, “Kami berkomitmen untuk merespon setiap laporan dari masyarakat dan berupaya agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.”
Kasus ini menarik perhatian luas karena melibatkan pelaku remaja dan merupakan isu serius yang perlu ditangani dengan cepat dan efektif. Polres Lampung Barat mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk kekerasan atau kejahatan seksual agar tindakan preventif dapat dilakukan.
Pihak kepolisian berharap masyarakat aktif berpartisipasi dalam pencegahan dan penanggulangan kasus-kasus serupa dengan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan.***