PANTAU LAMPUNG – Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap dua kasus penggelapan dan penipuan dengan modus rental mobil, yang telah merugikan masyarakat secara signifikan. Operasi penangkapan tersebut berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam kejahatan ini.
Yuan Sugianto (42), seorang wiraswasta, ditangkap atas dugaan penggelapan tiga unit mobil senilai Rp120 juta dengan menggunakan dokumen palsu. Ia ditangkap di wilayah Kedaton, Bandar Lampung. Selain Yuan, polisi juga menahan HY (35), seorang karyawan swasta, yang diduga menggelapkan 16 unit mobil dengan nilai gadai berkisar antara Rp30 juta hingga Rp40 juta per unit. Dalam penangkapan ini, delapan unit mobil disita sebagai barang bukti.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya kasus penggelapan dan penipuan dengan modus rental mobil. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat menyewakan kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran rental yang terlihat menguntungkan. Pastikan semua dokumen dan identitas penyewa diverifikasi dengan teliti,” kata Irjen Pol Helmy Santika.
Kapolda juga menegaskan komitmen Polda Lampung untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan tegas terhadap kejahatan fidusia yang kian marak. Penggunaan dokumen palsu dalam kasus ini menjadi sorotan utama dalam pengawasan aparat kepolisian.
“Polda Lampung akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kejahatan fidusia. Keamanan masyarakat adalah prioritas utama kami,” tambahnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyewaan kendaraan guna mencegah kejadian serupa.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mencegah kejahatan. Jika menemukan hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang,” ujar Kapolda.
Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Bandar Lampung. Polda Lampung berharap agar masyarakat terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban, terutama dengan semakin berkembangnya modus kejahatan seperti ini.***