PANTAU CRIME– Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Lampung, Penta Peturun S. Sos. S.H., MH, menyoroti ketidaktahuan masyarakat tentang keberadaan Penghubung Komisi Yudisial (KY) di daerah. Dalam Seminar Edukasi Publik di Universitas Muhammadiyah Metro, Kamis (5/9), Penta mengungkapkan bahwa banyak masyarakat belum familiar dengan lembaga ini, termasuk layanan, alamat kantor, serta tugas dan wewenangnya.
Menurut Penta, meskipun peran Penghubung KY sangat penting dalam mendukung fungsi KY, penghubung KY saat ini hanya bertindak sebagai penerima laporan dari masyarakat yang kemudian diteruskan ke KY pusat. “Proses birokrasi yang lama dan panjang serta kedudukan penghubung KY yang berada di bawah Sekretariat Jenderal, bertentangan dengan tujuan awal pembentukannya. Saya percaya perlu adanya optimalisasi peran Penghubung KY itu sendiri,” tegas Penta.
Tugas dan Kewenangan Penghubung KY
Penta menjelaskan bahwa tugas Penghubung KY mencakup beberapa aspek krusial, antara lain:
1. Memantau dan mengawasi perilaku hakim.
2. Menerima laporan masyarakat terkait pelanggaran kode etik atau pedoman perilaku hakim.
3. Melakukan verifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim secara tertutup.
4. Mengambil langkah hukum terhadap individu atau lembaga yang merendahkan martabat hakim.
Dalam seminar tersebut, salah satu pemateri, Dr. Edi Ribut Harwanto, SH., MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, menekankan pentingnya pendekatan menyeluruh dalam penegakan hukum. “Dalam menegakkan sistem hukum positif, kita juga harus mengedepankan ajaran ketuhanan yang Maha Esa dalam penanganan perkara hukum,” ujar Edi Ribut.
Seminar yang dimoderatori oleh Setiadi Rosasy S.H ini juga dihadiri oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Metro, Dr. Nyoto Suseno, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Metro, Zoya Haspita, SH., MH, serta Koordinator Penghubung KY wilayah Lampung, Indra Firsada, SH., MH. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peran dan tanggung jawab Penghubung KY serta upaya penegakan hukum yang lebih efektif.***