PANTAU CRIME– Polres Pringsewu bekerja sama dengan Rutan Kelas II B Kota Agung, Tanggamus, telah mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan empat narapidana.
Keempat pelaku yang diamankan adalah Arif Mustofa (33), warga Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gadingrejo; Dedi Sujarwo (31), warga Pekon Pujodadi, Pardasuka; Beni Fernando (29), warga Pekon Kediri, Gadingrejo; dan Yoga Febrianton (26), warga Pekon Ganjaran, Pagelaran.
Kronologi Penipuan
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra menjelaskan bahwa penipuan ini terjadi pada Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 17.22 WIB, di Pekon Sukoharjo III. Korban, Siti Maysaroh, menerima telepon dari nomor tak dikenal yang menanyakan harga dan ketersediaan beras.
“Nomor tak dikenal tersebut memesan beras seharga Rp125 ribu per 10 kilogram. Setelah kesepakatan harga, pelaku memesan satu ton beras pada pukul 17.22 WIB,” ujar Kapolres Yunus Saputra dalam keterangan resmi pada Senin malam (9/9/24).
Setelah pemesanan, sekitar pukul 17.22 WIB, dua orang yang mengaku sebagai kurir korban datang untuk mengambil beras. Mereka menggunakan mobil pikap L300 dan mengirimkan bukti transfer palsu sebesar Rp12 juta kepada korban.
“Namun, pada pukul 18.00 WIB, saat korban memeriksa transaksi melalui BRI Link, tidak ada transaksi yang masuk atas nama pelaku,” tambah Kapolres.
Penangkapan dan Barang Bukti
Korban, setelah mengalami kerugian, segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pringsewu. Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu, bersama delapan unit I Tipidum, segera melakukan penyelidikan.
Polres Pringsewu bekerja sama dengan pihak Rutan Kelas II B Kota Agung dan menemukan bukti bahwa penipuan dilakukan oleh narapidana di dalam rutan. “Kami mengunjungi Rutan Kelas II B Kota Agung dan memastikan bahwa penipuan ini dilakukan oleh empat narapidana tersebut,” ungkap Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku sering melakukan penipuan baik di dalam maupun di luar wilayah Pringsewu. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua unit handphone merek Vivo, dua merek Oppo, satu merek Itel, satu merek Redmi, selembar bukti transfer palsu, dan satu bundel cetak rekening BRI atas nama Ibnu Kurniawan.
“Di Kabupaten Pringsewu, kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus ini lebih lanjut,” tutup Kapolres Yunus Saputra.***