PANTAU CRIME– Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap sindikat pemalsuan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang beroperasi di wilayah Campang, Bandar Lampung. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas mencampur BBM di sebuah gudang di daerah tersebut.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, laporan tersebut menyoroti praktik oplosan Pertalite dengan minyak mentah yang dikenal sebagai minyak cong, yang kemudian dimanipulasi hingga menyerupai Pertamax. BBM palsu ini dijual kepada Pertashop dengan harga setara Pertamax.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada Pertalite yang dicampur dengan minyak cong untuk menyerupai Pertamax, lalu dijual ke Pertashop di wilayah Lampung Timur,” ujar Hendrik dalam konferensi pers di Mapolresta, Rabu (11/9/2024).
Penggerebekan dilakukan pada Jumat, 6 September 2024, sekitar pukul 04.30 WIB. Dua pelaku berinisial ES dan BL berhasil diamankan di lokasi kejadian.
Hendrik menjelaskan bahwa para pelaku memperoleh Pertalite dari pengecer lokal dan kemudian mencampurkannya dengan minyak cong yang dikirim dari Palembang, Sumatera Selatan. Proses pencampuran dilakukan secara manual menggunakan selang untuk mengalirkan BBM ke dalam wadah penyimpanan. Dalam satu kali oplosan, sekitar 2.500 liter Pertalite dicampur dengan minyak cong untuk menghasilkan 5.000 liter BBM palsu.
“Proses pencampurannya dilakukan menggunakan selang yang menghubungkan tangki ke wadah BBM. Mereka juga menambahkan pewarna khusus agar hasil campurannya menyerupai Pertamax,” jelas Hendrik.
Kasus ini terungkap berkat kerja cepat tim Satreskrim Polresta Bandar Lampung yang bergerak berdasarkan informasi akurat dari masyarakat. Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa mesin pompa, botol pewarna, dan truk tangki yang digunakan untuk mendistribusikan BBM oplosan tersebut.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sindikat ini telah beroperasi selama lebih dari satu tahun, dengan kapasitas produksi mencapai 5.000 liter oplosan per minggu. Minyak cong yang digunakan diimpor dari Palembang menggunakan truk colt diesel, yang kini juga diamankan oleh polisi.
Saat ini, penyelidikan terus dilakukan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat, termasuk seorang bos berinisial L, yang diduga menjadi otak di balik operasi ini.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 54 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 6 miliar,” pungkas Hendrik.
Pihak kepolisian juga terus menelusuri asal-usul minyak cong yang digunakan dalam operasi ini untuk memastikan tidak ada jaringan ilegal lainnya yang terlibat dalam pemalsuan BBM di wilayah Lampung.***