PANTAU LAMPUNG– Tim Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu, berhasil membekuk tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di wilayahnya. Ketiga tersangka, RI (32) dan RA (24), warga Kecamatan Pugung, serta HI alias Cecep (39), juga warga Kecamatan Pugung yang berperan sebagai penadah, ditangkap pada Rabu (11/9/2024) malam.
Kapolsek Pagelaran, AKP Sudirman, SH, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka diduga terlibat dalam pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox BE 5747 UV dan 1 unit handphone Poco milik Jericho (23), warga Pekon Pagelaran. “Aksi pencurian ini terjadi pada Minggu, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban tertidur lelap,” ujar AKP Sudirman, Jumat (13/9/2024) siang.
Aksi tersebut dilakukan oleh RI dan RA, dibantu seorang pelaku lain yang masih buron. Mereka membobol jendela belakang rumah korban dan mengambil sepeda motor yang terparkir di ruang tengah serta handphone yang berada di meja kamar. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp32,6 juta.
Setelah mencuri, para pelaku menjual barang curian tersebut kepada HI alias Cecep seharga Rp6 juta. Selanjutnya, Cecep menjual sepeda motor hasil curian itu secara COD (cash on delivery) seharga Rp6,3 juta kepada orang yang tidak dikenal.
Selain menangkap ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban dan sepeda motor yang digunakan para pelaku dalam aksi pencurian. AKP Sudirman juga menyebutkan bahwa pelaku buron berperan mengantarkan kedua pelaku utama ke lokasi dan turut menjual barang hasil curian kepada Cecep.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. “Pelaku RI dan RA terancam hukuman penjara hingga 7 tahun, sedangkan HI alias Cecep terancam hukuman 4 tahun penjara,” tutup AKP Sudirman.***