PANTAU CRIME – Kepolisian Sektor (Polsek) Katibung, Lampung Selatan berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sawit seberat 1.435 kilogram atau sekitar 1,4 ton. Kedua pelaku, berinisial KN (28) dan R (42), ditangkap oleh warga saat sedang mengangkut sawit hasil curian di Desa Trans Tanjungan, Kecamatan Katibung.
Kapolsek Katibung, AKP Rudi S, menjelaskan bahwa aksi pencurian ini terjadi pada Minggu, 8 September 2024, sekitar pukul 05.30 WIB. Warga setempat memergoki aksi tersebut dan segera menghentikan mobil L-300 berwarna hitam dengan nomor polisi BE 9716 JF, yang digunakan pelaku untuk mengangkut sawit curian.
“Lokasi kejadian berada di kebun sawit milik Yorheza Rachmad Syahwidi, di Dusun Tegal Rejo. Kedua pelaku dipergoki warga saat tengah mengangkut sawit yang baru saja mereka curi,” ungkap AKP Rudi, Senin (9/9/2024).
Saksi mata, S (38) dan MY (44), mengaku curiga ketika melihat mobil yang penuh muatan sawit melintas di desa. Ketika warga menghentikan mobil dan menanyakan asal sawit tersebut, pelaku sempat mengelak dan mengklaim bahwa sawit itu milik seorang bernama Sandi. Namun, setelah didesak oleh warga, mereka akhirnya mengakui bahwa sawit tersebut berasal dari kebun milik Yorheza.
“Setelah dicek, memang benar bahwa sawit tersebut diambil dari kebun korban,” tambah AKP Rudi.
Setelah memastikan barang curian, kedua pelaku langsung diamankan oleh anggota Polsek Katibung yang datang ke lokasi kejadian. KN dan R beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi mobil L-300 yang digunakan pelaku untuk mengangkut sawit, alat panen berupa sabit atau egrek, serta sawit curian seberat 1,4 ton. Kapolsek juga menyebut bahwa korban, Yorheza, mengalami kerugian sekitar Rp 3.444.000 dan telah melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa KN berasal dari Dusun Katibung Bendungan, Kecamatan Sidomulyo, sementara R berasal dari Desa Karya Tani, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.
“Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHP terkait pencurian dengan pemberatan,” jelas AKP Rudi.***