PANTAU CRIME- Jaringan penadah kendaraan curian berhasil dibongkar Polsek Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu. Dua warga Lampung yang diduga terlibat dalam sindikat jual beli kendaraan hasil kejahatan akhirnya diringkus di dua lokasi berbeda sepanjang Juni 2025.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AG (50), warga Way Serdang, Kabupaten Mesuji, dan MS (33), warga Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah. Mereka disinyalir berperan sebagai penadah dalam distribusi truk curian.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko, mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan warga bernama Agus Triyantoro, warga Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih. Agus melaporkan kehilangan truk Mitsubishi engkel warna kuning dengan nomor polisi T 8649 TA yang raib saat diparkir di garasi rumah pada Senin dini hari, 2 Juni 2025.
Penyelidikan mengarahkan tim kepolisian ke sebuah bengkel di Kecamatan Menggala, Tulang Bawang. Di sana, truk ditemukan, namun pemilik bengkel berhasil kabur saat penggerebekan.
“Dari pengembangan kasus, kami mengamankan AR yang diduga menjual kendaraan tersebut. Dari keterangannya, truk diperoleh dari MS, yang kemudian kami buru dan tangkap,” jelas AKP Juniko dalam keterangannya, Minggu (29/6/2025), mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.
MS mengaku menjual truk curian dengan keuntungan Rp1,5 juta. Ia memperoleh kendaraan dari rekannya yang diduga sebagai pelaku utama pencurian. Sementara AG disebut mendapatkan keuntungan Rp1,2 juta dari jaringan penjualan tersebut.
Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti berupa truk korban, sejumlah ponsel, dua butir amunisi aktif, serta alat yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan.
“Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Tidak menutup kemungkinan dijerat juga dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hingga enam tahun penjara,” tandas Kapolsek.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku utama dan mata rantai lainnya dalam jaringan ini.***