• Tentang Kami
  • Redaksi
Tuesday, June 9, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Kasus PT LEB: JPU Minta Uang Pengganti Miliaran Rupiah dari Para Terdakwa

MeldabyMelda
June 9, 2026
in Hukum
A A
Kasus PT LEB: JPU Minta Uang Pengganti Miliaran Rupiah dari Para Terdakwa

PANTAU CRIME- Komisaris dan Direksi PT LEB mendengarkan tuntutan JPU Kejati Lampung di PN Tanjungkarang pada Selasa, 9 Juni 2026.

Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional PT LEB mendapat hukuman paling tinggi, 10 tahun penjara.

“Terdakwa tidak mengakui kesalahan perbuatannya sehingga dituntut 10 tahun penjara dan denda 1 miliar,” kata JPU dalam pakta persidangan.

Budi pun JPU minta wajib membayar uang pengganti sekitar 3 miliar rupiah.

Untuk Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eriadi, JPU menuntut 9 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah serta kewajiban uang pengganti sekitar 4 miliar rupiah.

“Selama pemeriksaan dipersidangan tidak dapat ditemukan penghapusan perbuatan terdakwa dalam melawan hukum. Atas perbuatannya, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi sehingga dikenakan sanksi 9 tahun penjara dam subsider 180 hari serta denda 1 miliar rupiah dan kewajiban membayar uang pengganti,” terang JPU.

Yang cukup menyita perhatian ialah tuntutan JPU terhadap eks Komisaris PT LEB Heri Wardoyo.

Selama ini, ia ternyata telah mengajukan Justice Collabolator dan mengakui perbuatannya sehingga JPU hanya menuntut 4 tahun penjara dengan denda 1 miliar rupiah.

“Terdakwa mengakui perbuatannya dan telah menjadi Justice Collaborator sehingga meminta hakim agar mengenakan sanksi 4 tahun penjara dengan denda 1 miliar rupiah dan kewajiban membayar uang pengganti.”

Heri Wardoyo diwajibkan membayar uang pengganti atas kerugian negara sekitar 2 miliar rupiah.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Berita LampungBudi KurniawanHeri Wardoyohermawan eriadiJustice Collaboratorkejati lampungKorupsi LampungKorupsi PT LEBPN TanjungkarangPT LEB
ShareTweetSendShare
Previous Post

Peran Indonesia di ASEAN Law

Next Post

Prestasi Siswa Lampung Bersinar, PRO RAKYAT Dorong Anggaran Pendidikan Lebih Besar

Next Post
Prestasi Siswa Lampung Bersinar, PRO RAKYAT Dorong Anggaran Pendidikan Lebih Besar

Prestasi Siswa Lampung Bersinar, PRO RAKYAT Dorong Anggaran Pendidikan Lebih Besar

Prestasi Siswa Lampung Bersinar, PRO RAKYAT Dorong Anggaran Pendidikan Lebih Besar

Prestasi Siswa Lampung Bersinar, PRO RAKYAT Dorong Anggaran Pendidikan Lebih Besar

June 9, 2026
Kasus PT LEB: JPU Minta Uang Pengganti Miliaran Rupiah dari Para Terdakwa

Kasus PT LEB: JPU Minta Uang Pengganti Miliaran Rupiah dari Para Terdakwa

June 9, 2026
Peran Indonesia di ASEAN Law

Peran Indonesia di ASEAN Law

June 9, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved