PANTAU CRIME– Tim Tekab 308 Polsek Penengahan, bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial DS (30) asal Desa Purworejo, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur. Penangkapan tersebut dilakukan setelah pelaku terlibat dalam aksi pencurian di sebuah toko elektronik.
Kapolsek Penengahan, Iptu Dixko Romadi Alfansyah Subing, menjelaskan bahwa aksi pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada Rabu malam, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 20.30 WIB. “Kejadian ini berlangsung di toko elektronik milik korban, Heru Prayitno (37), yang terletak di Dusun Buana Nirwana, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Ketapang,” ujar Kapolsek saat dihubungi, Jumat (18/10/2024).
Dari keterangan Kapolsek, dua pelaku menggunakan sepeda motor Honda Supra-X berwarna hitam memasuki pekarangan rumah korban. Satu pelaku bertugas mengawasi situasi di luar, sementara yang lainnya langsung menuntun sepeda motor Honda Revo dengan nomor plat BE 6099 DC yang terparkir dan terkunci stang.
“Kedua pelaku kemudian melarikan diri membawa sepeda motor curian menuju arah Simpang Lima Ketapang tanpa diketahui pemiliknya,” tambah Dixko.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta dan segera melapor ke SPKT Polsek Penengahan untuk tindak lanjut.
Berkat rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang ada di lokasi kejadian, polisi segera melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku. “Pada Kamis, 17 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, Tekab 308 Polsek Penengahan, dengan dukungan Tekab 308 Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap Dedi Setiaji di Desa Purworejo, Kecamatan Pasir Sakti,” jelas Kapolsek.
Dari hasil interogasi, DS mengaku bahwa ia melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial A, yang saat ini masih buron. “Kami telah menetapkan A sebagai daftar pencarian orang (DPO),” tegas Kapolsek.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo bernomor plat BE 6099 DC X, satu BPKB, dan selembar STNK. “Tersangka dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” pungkas Kapolsek.***