PANTAU CRIME- Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung mengadakan kunjungan kerja ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung dalam rangka memantau dan mengevaluasi keterbukaan informasi publik di tingkat provinsi. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung pada Senin (21/10), dan dihadiri oleh komisioner serta tim dari KI Lampung.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, bersama anggota Bawaslu Ahmad Qohar dan Hamid Badrul Munir, menyambut dengan hangat tim KI Lampung. Dalam sambutannya, Iskardo menyampaikan komitmen Bawaslu Lampung untuk terus meningkatkan sarana dan prasarana guna mendukung keterbukaan informasi publik sebagaimana mestinya.
“Bawaslu Lampung berkomitmen penuh untuk menyediakan keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk bekerja sama dengan Perpustakaan Daerah agar masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi seputar kepemiluan, khususnya data dari Bawaslu,” ujar Iskardo. Ia juga berharap mendapatkan masukan dan arahan dari Komisi Informasi terkait penyajian informasi, baik di kantor maupun melalui media sosial.
Ahmad Qohar, Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi (Datin) Bawaslu Lampung, memaparkan sejumlah upaya yang telah dilakukan Bawaslu dalam meningkatkan transparansi informasi. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu telah memiliki Surat Keputusan (SK) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta menghadirkan inovasi layanan, seperti video bagi penyandang tunarungu di YouTube dan layar video di Bundaran Gajah, serta fasilitas parkir khusus untuk disabilitas.
“Untuk pelayanan informasi, kami mengikuti kebijakan Bawaslu RI, baik secara daring maupun luring. Layanan daring juga terintegrasi secara nasional melalui Bawaslu RI. Kami sangat terbuka terhadap kritik dan saran guna memperbaiki layanan keterbukaan informasi,” ungkap Qohar.
Ketua KI Lampung, Erizal, mengapresiasi komitmen Bawaslu Lampung dalam melaksanakan keterbukaan informasi. Kehadiran langsung Ketua Bawaslu, menurutnya, menunjukkan keseriusan pimpinan dalam memastikan hal ini berjalan optimal. Erizal juga menegaskan bahwa proses verifikasi akan dilakukan berdasarkan pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) dan data pendukung yang telah dilampirkan, sesuai dengan pemetaan kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Komisioner KI Lampung, Derry, menambahkan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman mengenai pengelolaan informasi publik yang responsif. Ia juga memuji langkah Bawaslu Lampung yang telah memperbarui Standar Operasional Prosedur (SOP) dan menyediakan fasilitas yang ramah disabilitas.
“Sejak 2016 kami telah melakukan evaluasi keterbukaan informasi publik, dan kemajuan yang dicapai sangat luar biasa. Ini mencakup jenis dan kualitas informasi, termasuk data keuangan serta pengadaan barang dan jasa, dari tahap perencanaan hingga eksekusi,” ujar Derry.
Derry juga menekankan pentingnya kelengkapan sarana dan prasarana informasi, terutama saat tahapan pemilu berlangsung, serta berharap Bawaslu Lampung terus konsisten menjaga komitmen keterbukaan informasi.
Dengan evaluasi yang berkelanjutan, diharapkan keterbukaan informasi publik di Lampung semakin membaik, sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diatur oleh perundang-undangan.
Ikuti Akun Resmi Bawaslu Provinsi Lampung untuk Informasi Terkini Seputar Pemilu!
Dapatkan berita terbaru terkait Pemilu, peraturan, dan peran Bawaslu Provinsi Lampung di sini:
– Website: [lampung.bawaslu.go.id](http://lampung.bawaslu.go.id)
– Instagram: [@bawaslulampung](https://www.instagram.com/bawaslulampung)
– Facebook: [Bawaslu Lampung](https://www.facebook.com/bawaslulampung)
– Twitter: [@bawaslulampung_](https://twitter.com/bawaslulampung_)
– YouTube: [Bawaslu Lampung](https://www.youtube.com/channel/UCwLrd)
@bawasluri @bawaslulampung