• Tentang Kami
  • Redaksi
Monday, May 19, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Eksekusi Rumah di Sukarame Dikecam Sebagai Tindakan Tidak Manusiawi

MeldabyMelda
October 25, 2024
in Hukum
A A
Eksekusi Rumah di Sukarame Dikecam Sebagai Tindakan Tidak Manusiawi

PANTAU CRIME– Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjung Karang melaksanakan eksekusi bangunan di atas sebidang tanah seluas 686 m² di Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, pada Kamis (24/10/2024). Tindakan ini langsung mendapat penolakan keras dari pemilik rumah, Arsiya Erlinda, yang menganggap eksekusi ini sepihak dan tidak manusiawi.

Arsiya, yang telah mendiami bangunan tersebut sejak tahun 1998, merasa keberatan karena rumahnya dibangun di atas lahan bersertifikat miliknya. Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, hadir pula kuasa hukum pemohon, Sri Aryani, serta perwakilan dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Bandar Lampung, Polsek Sukarame, Babinsa, dan pamong setempat.

Ketegangan mencuat di lokasi eksekusi, di mana terjadi perdebatan antara petugas dan pihak termohon. Arsiya dan keluarganya menolak keras pelaksanaan eksekusi ini, mengingat mereka memiliki sertifikat asli atas lahan dan bangunan yang mereka huni.

“Dari kami terkejut dengan tindakan eksekusi yang dilakukan secara mendadak,” ungkap Arsiya, yang didampingi keluarganya.

M. Rizal, petugas dari Pengadilan Negeri Tanjung Karang, menjelaskan bahwa eksekusi ini dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA Nomor 19/Pdt.Eks.PTS/PN Tjk, juncto Nomor 177/Pdt.G/2022/PN Tjk. Rizal menegaskan bahwa keputusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

“Pelaksanaan ini sesuai permohonan pemohon eksekusi untuk mengeksekusi isi putusan perkara. Permohonan tersebut telah ditelaah oleh pimpinan kami,” tegas Rizal.

Setelah membacakan surat penetapan, Rizal memberi kesempatan kepada pihak termohon untuk berbicara. Arsiya menegaskan bahwa ia akan mengajukan gugatan bantahan terhadap eksekusi ini, mengingat ia merasa tidak pernah menerima panggilan sidang yang memadai.

“Saya memiliki sertifikat asli, dan tidak pernah mendapat panggilan untuk sidang berikutnya. Tiba-tiba saya mendapatkan surat eksekusi lewat pesan WhatsApp dari saudara saya,” ujar Arsiya.

Rizal menanggapi bahwa sertifikat tersebut sudah dipertimbangkan dalam putusan pengadilan, dan sertifikat yang dimiliki Arsiya tidak dapat menghentikan eksekusi yang sedang berlangsung.

“Sayangnya, ibu tidak aktif mengikuti persidangan. Jadi, surat sertifikat itu tidak bisa menangguhkan eksekusi hari ini,” jelas Rizal.

Permintaan Arsiya untuk menunda eksekusi agar ia dapat menyiapkan barang-barangnya ditolak. “Ibu terlambat untuk mengajukan bantahan. Ini tetap kita laksanakan,” tegas Rizal.

Situasi semakin memanas saat pihak keluarga menunjukkan emosi, menangis histeris karena menganggap eksekusi ini sangat tidak manusiawi. “Kami terzolimi. Saya punya sertifikat ini. Ini bangunan hasil kerja keras saya,” ujar Arsiya dengan penuh harap.

Meskipun protes dari pihak keluarga, petugas tetap melanjutkan eksekusi, bahkan memaksa membuka pintu rumah yang telah dikunci. Hingga sekitar pukul 11.30, petugas masih terlihat menghancurkan bangunan dengan alat berat, sementara anggota kepolisian berjaga di lokasi. Arsiya dan keluarganya hanya bisa menangis melihat rumah mereka dihancurkan.

“Saya sangat kecewa dengan eksekusi ini. Kenapa tanah dan bangunan yang berada di atas lahan 2160 m² sampai saat ini tidak dilakukan apa-apa?” tegas Arsiya.

Humas Pengadilan Negeri Tanjung Karang, S. Hidayat, menegaskan bahwa keputusan untuk melaksanakan atau menangguhkan eksekusi sepenuhnya berada di tangan Ketua Pengadilan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Lingga Setiawan, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang, baik melalui pesan maupun telepon.***

Source: MELDA
Tags: di SukarameDikecam Sebagai TindakanEksekusi RumahTidak Manusiawi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Spesialis Pencurian dengan Pemberatan Dibekuk Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara

Next Post

Mengatasi Ancaman Kejahatan Jalanan: Strategi Pencegahan di Kawasan Perumahan

Next Post
Mengatasi Ancaman Kejahatan Jalanan: Strategi Pencegahan di Kawasan Perumahan

Mengatasi Ancaman Kejahatan Jalanan: Strategi Pencegahan di Kawasan Perumahan

Bawaslu Bandar Lampung Akan Lantik 1.433 PTPS, Juwita: “Segera Tingkatkan Kapasitas!”

Bawaslu Bandar Lampung Akan Lantik 1.433 PTPS, Juwita: "Segera Tingkatkan Kapasitas!"

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Sabu dan 204 Butir Ekstasi ke Pulau Jawa

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Sabu dan 204 Butir Ekstasi ke Pulau Jawa

Polres Lampung Selatan Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan di Depan Kantor BPN

Polres Lampung Selatan Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan di Depan Kantor BPN

Polres Tanggamus Amankan Empat Tersangka Kasus Narkotika di Bulok

Polres Tanggamus Amankan Empat Tersangka Kasus Narkotika di Bulok

Kadiv Humas Polri Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Premanisme Lewat Call Center dan WA 24 Jam

Kadiv Humas Polri Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Premanisme Lewat Call Center dan WA 24 Jam

May 19, 2025
Rumah Roboh Diterjang Angin Kencang, Warga Candiretno Terima Bantuan Sosial dari Pemkab Pringsewu

Rumah Roboh Diterjang Angin Kencang, Warga Candiretno Terima Bantuan Sosial dari Pemkab Pringsewu

May 18, 2025
Pelaku Penusukan di Lampung Tengah Ditangkap, Polisi Imbau Warga Tidak Terprovokasi

Pelaku Penusukan di Lampung Tengah Ditangkap, Polisi Imbau Warga Tidak Terprovokasi

May 18, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved