PANTAU CRIME– Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara berhasil meringkus seorang residivis spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat). Pelaku berinisial TW (39), warga Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur, yang sudah berulang kali terlibat dalam tindak pidana serupa.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasi Humas Iptu Budiarto, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, pada hari Rabu kemarin, jajaran Polsek Sungkai Utara berhasil menangkap pelaku Curat yang merupakan seorang residivis,” ujar Iptu Budiarto, Kamis (24/10/2024).
Aksi kejahatan tersebut terjadi pada Selasa, 8 Oktober 2024, sekitar pukul 04.30 WIB di Desa Negara Bumi, Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak teralis jendela, lalu mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat Street 2017 dengan nomor polisi B 4470 SCK.
“Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungkai Utara,” jelas Budiarto.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. “Tim kami segera melakukan penggerebekan di Dusun Dorowati, Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur, dan berhasil menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A17K berwarna emas,” tambahnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku ini sudah tiga kali terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan, yakni pada tahun 2003, 2008, dan 2017,” tutup Iptu Budiarto.
Dengan penangkapan ini, polisi berharap dapat menekan angka kejahatan Curat di wilayah Lampung Utara.***