PANTAU CRIME – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 7 kilogram sabu dan 204 butir pil ekstasi yang direncanakan untuk diedarkan ke Pulau Jawa. Tiga pria yang diduga sebagai kurir berhasil diamankan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada 19 Oktober 2024.
Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Irfan Nurmansyah, mengkonfirmasi penangkapan tersebut. “Tiga orang yang diamankan berstatus sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan mereka ditangkap saat hendak menyeberang,” ungkap Irfan, Sabtu, 26 Oktober 2024.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa narkoba tersebut berasal dari Malaysia dan ditujukan untuk wilayah Jawa Timur. Para pelaku, yang berinisial RF, BD, dan ZA, diminta oleh seseorang yang identitasnya sudah teridentifikasi untuk membawa barang haram tersebut.
“Kami masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pemilik barang ini,” tambah Irfan. Total barang bukti yang berhasil disita senilai Rp 7,1 miliar.
Irfan menjelaskan modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong baru, yakni dengan menyimpan narkoba dalam korset yang dililitkan di tubuh mereka. “Kami mendapati korset ini saat melakukan penggeledahan. Narkoba tersebut juga dipecah-pecah sehingga tidak terlalu terlihat,” katanya.
Ketiga pelaku mengaku menerima perintah dari seorang pria berinisial BRS di Malaysia untuk mengantarkan barang tersebut ke Terminal Bungur Asih di Jawa Timur. “Mereka telah melakukan penyelundupan ini puluhan kali,” lanjut Irfan.
Mengenai imbalan, ketiga pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 90 juta per kilogram sabu yang mereka bawa. “Ada yang membawa 2 kilogram dan ada yang 3 kilogram, sehingga total upah mereka bervariasi, mulai dari Rp 180 juta hingga Rp 270 juta,” ujarnya.
Untuk perjalanan menuju Jawa Timur, masing-masing pelaku dibekali uang tunai sebesar Rp 5 juta. “Uang ini untuk keperluan mereka selama perjalanan, dan sisanya akan diberikan setelah pengantaran selesai,” jelas Irfan.
Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.***