PANTAU CRIME – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap empat orang tersangka di Pekon Suka Negara, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda, M.M., mengungkapkan bahwa keempat tersangka tersebut berinisial RZ (39), AG (27), AN (22), dan AMS (39).
“Para tersangka ditangkap pada Rabu, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 WIB,” ungkap AKP Mirga Nurjuanda yang mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, S.I.K., pada Minggu, 27 Oktober 2024.
Menurut AKP Mirga, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanggamus terkait peredaran narkotika di wilayah Pekon Sukanegara. Dari hasil penyelidikan tersebut, tiga tersangka berinisial RZ, AG, dan AN berhasil diamankan dengan barang bukti berupa alat hisap sabu, pipa kaca, plastik klip kecil, dan berbagai barang bukti lainnya.
“Setelah diinterogasi, ketiga tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari AMS, pemilik rumah tempat kejadian,” jelasnya.
Polisi kemudian menggeledah rumah AMS dan menemukan sejumlah barang bukti tambahan, termasuk alat hisap sabu/bong, pipa kaca pirek, plastik klip berisi sabu seberat 1,05 gram, tiga unit ponsel, uang tunai sebesar Rp1,7 juta, serta kotak rokok dan dompet.
AMS juga mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial M, yang kini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Keempat tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Seluruh tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Mirga.
Polres Tanggamus menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. AKP Mirga pun mengimbau masyarakat untuk aktif bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak masa depan generasi muda.***