PANTAU CRIME– Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayahnya. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan seorang pelaku bernama Bejo Prihatin (28), warga Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, yang sementara tinggal di sebuah rumah kost di Pekon Podomoro, Pringsewu, pada Sabtu, 26 Oktober 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa tersangka Bejo, yang merupakan residivis, ditangkap setelah teridentifikasi sebagai pelaku pencurian satu unit ponsel Vivo Y02 dan sebuah dompet berisi identitas diri, surat-surat penting, serta uang tunai sebesar Rp1,3 juta milik korban, Anton Setiyono (25). Pencurian ini terjadi di rumah korban di Pekon Sidoharjo pada 21 Oktober 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.
“Korban baru menyadari bahwa barang-barangnya hilang saat bangun tidur sekitar pukul 07.00 WIB dan segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp2,6 juta,” ungkap Kompol Rohmadi, Minggu (27/10/2024).
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota segera melakukan penyelidikan. Berkat kerja keras penyidik, Bejo berhasil diidentifikasi sebagai terduga pelaku dan ditangkap di rumah kost yang ia tempati. “Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan mengakui semua perbuatannya,” tambah Kompol Rohmadi.
Lebih mengejutkan, Bejo ternyata terlibat dalam tiga aksi pencurian lainnya. Dua di antaranya terjadi di wilayah Pringsewu dan satu di Kabupaten Pesawaran. Di Pringsewu, Bejo mencuri satu set kompor gas dan blender, serta menggasak kalung emas seberat 5 gram dan uang tunai Rp300 ribu di lokasi lain di Pekon Sidoharjo. Di Pesawaran, ia juga berhasil mencuri sebuah ponsel.
“Modus operandi pelaku adalah membobol pintu atau jendela rumah korban menggunakan gunting. Setelah berhasil masuk, ia mencuri barang-barang berharga dan menyimpannya di rumah kost tempat ia tinggal,” jelas Kompol Rohmadi.
Dalam keterangan lebih lanjut, Bejo mengaku nekat melakukan aksi kejahatan karena kebutuhan hidup sehari-hari dan untuk membeli narkotika jenis sabu serta minuman keras. “Pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdalih melakukan pencurian untuk bersenang-senang,” lanjutnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk gunting yang digunakan untuk membongkar rumah dan dompet milik istri korban yang berisi identitas dan surat-surat penting.
Saat ini, Bejo Prihatin dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami berharap kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap kejadian kriminal,” tutup Kompol Rohmadi.***