PANTAU LAMPUNG– Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan peredaran besar narkotika, mengamankan ribuan butir pil ekstasi dan ratusan gram sabu yang siap diedarkan di wilayah Lampung.
Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah, mengungkapkan bahwa kasus ini berhasil dibongkar pada Minggu, 20 Oktober 2024. “Kami berhasil mengamankan 1.091 butir pil ekstasi dan 192 gram sabu yang rencananya akan diedarkan oleh dua pelaku,” ungkap Irfan, Minggu, 27 Oktober 2024.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RP (23), warga Lampung Selatan, dan AS (22), warga Bandar Lampung. Barang bukti narkotika tersebut ditemukan di sebuah rumah kontrakan milik RP di Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Irfan menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima tim di lapangan. RP pertama kali ditangkap di area parkir sebuah hotel di Bandar Lampung. Setelah memeriksa ponsel RP, petugas menemukan percakapan terkait transaksi narkoba. “Dari bukti percakapan itu, tim langsung menuju rumah kontrakan RP di Natar dan menemukan AS bersama barang bukti 12 paket ekstasi, 13 paket sabu, dan sebuah timbangan digital,” ujar Irfan.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolda Lampung. Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa mereka memperoleh barang dari seorang pria berinisial ZA, yang saat ini dalam pengejaran. “Pelaku utama ini, ZA, memberi perintah kepada RP dan AS untuk menyimpan dan menjual narkotika sesuai instruksinya,” tambah Irfan.
Menurut Irfan, ribuan butir ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan menjelang perayaan pergantian tahun. “Peran mereka sebagai gudang atau penampung. Mereka menunggu instruksi dari ZA untuk menentukan kapan dan kepada siapa barang tersebut dijual,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku menerima bayaran Rp100 ribu per paket yang terjual. Setiap paket ekstasi berisi 10 butir, dengan total 109 paket yang ditemukan, sementara sabu dikemas dalam paket 10 gram, total seberat 192 gram. “Perkiraan total bayaran yang mereka terima mencapai Rp12 juta,” ujar Irfan.
Lebih lanjut, keduanya mengaku telah berkali-kali terlibat dalam peredaran narkoba. “Pengakuan mereka sudah puluhan kali terlibat, bahkan sampai lupa kapan saja mereka melakukan transaksi,” tandas Irfan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.***