PANTAU CRIME– Tim Khusus Anti Bandit 308 Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil menangkap tiga tersangka terkait kasus pengeroyokan yang terjadi di area perkantoran Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu, 26 Oktober 2024.
Tiga tersangka yang ditangkap adalah YS (25), MR (19), dan AP (30), semuanya merupakan warga Kalianda. Saat ini, mereka telah ditahan, sementara empat pelaku lainnya masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa penangkapan dimulai pada Rabu, 23 Oktober 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, ketika tim berhasil menangkap YS di Kalianda. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari YS, tim melanjutkan operasi untuk menangkap dua tersangka lainnya, yakni AP dan MR.
Kasus ini berawal ketika korban, AG (16), menghubungi NA (16), adik ipar tersangka YS, melalui pesan Direct Messenger (DM) di Instagram. Dalam pesan tersebut, AG diduga mengajak NA untuk melakukan tindakan tidak senonoh. Pacar NA, AD, yang juga mengakses akun Instagram NA, melaporkan isi pesan tersebut kepada YS, yang merasa tersinggung dan kemudian mengatur pertemuan dengan AG yang berujung pada pengeroyokan.
Pengeroyokan terjadi pada Senin, 21 Oktober 2024, di depan kantor ATR/BPN Lampung Selatan. Korban mengalami luka sayatan akibat senjata tajam yang digunakan oleh pelaku. Sebelum kekerasan terjadi, YS sempat mengusulkan agar AG menemui orang tua NA untuk meminta maaf, namun AG menolak dan hanya meminta maaf langsung kepada YS.
Kapolres Yusriandi menambahkan, di lokasi kejadian, AP meminta AG untuk menyerahkan ponsel sebagai jaminan. Ketika AG menolak dan menawarkan uang Rp120.000, pelaku menginginkan Rp500.000, yang memicu AP merampas ponsel AG dan melanjutkan aksi pengeroyokan bersama pelaku lainnya. Setelah melakukan kekerasan, para tersangka menggadaikan ponsel korban seharga Rp300.000 yang kemudian digunakan untuk makan dan minum.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, Pasal 170 Ayat (1) atau Ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara, serta Pasal 368 KUHP yang memberikan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Kapolres Yusriandi juga menghimbau para pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri. “Jika tidak, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap mereka,” tegasnya.***