PANTAU CRIME– Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Pekon Talagening, Kecamatan Kota Agung Barat. Seorang tersangka berinisial LA (50), warga setempat, ditangkap pada Senin, 14 Oktober 2024, sekitar pukul 14.00 WIB di kediamannya.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda, M.M., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan terkait peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut. “Saat ditangkap, tersangka LA kedapatan memiliki barang bukti narkotika,” ungkap AKP Mirga, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, S.I.K., pada Senin, 21 Oktober 2024.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu plastik klip berisi kristal putih seberat 0,12 gram, pipa kaca bekas pakai, alat hisap sabu (bong), plastik klip kosong, edotan plastik, serta beberapa alat pendukung lainnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, LA mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria di Kecamatan Wonosobo, namun keberadaan pria tersebut masih belum diketahui. “Identitasnya sudah kami ketahui, dan saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambahnya.
AKP Mirga Nurjuanda menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanggamus. “Kami bertekad untuk memerangi jaringan peredaran narkotika, terutama sabu, yang dapat merusak generasi muda,” tegasnya.
Saat ini, tersangka LA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***