PANTAU CRIME – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung resmi merilis laporan hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran selama masa kampanye Pemilu 2024. Laporan ini mencakup periode 25 September hingga 15 Oktober 2024 dan disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 serta peraturan terkait lainnya.
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar, dalam keterangan resminya, mengungkapkan bahwa dua pasangan calon (Paslon) yang bertarung dalam Pilgub Lampung telah melaksanakan berbagai kegiatan kampanye. Paslon nomor urut 01, Arinal Djunaidi dan Sutono, tercatat melakukan 8 kegiatan kampanye. Di sisi lain, Paslon nomor urut 02, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, terlibat dalam 110 kegiatan kampanye, menunjukkan tingkat aktivitas yang jauh lebih tinggi.
Paslon 01 menggelar 5 pertemuan terbatas, 2 pertemuan tatap muka, dan 1 debat publik. Sementara itu, Paslon 02 melaksanakan 19 pertemuan terbatas, 26 pertemuan tatap muka, 1 debat publik, serta 64 kegiatan lain yang sesuai dengan aturan kampanye. Kegiatan kreatif yang tidak melanggar hukum menjadi metode kampanye yang paling dominan.
Bawaslu juga mengawasi secara ketat pelanggaran kampanye di tingkat kabupaten/kota. Selama periode tersebut, mereka menerima 24 laporan dugaan pelanggaran. Dari jumlah itu, 4 laporan diregistrasi, 13 masih dalam tahap pelaporan, dan 6 sedang dalam proses. Terdapat pula 11 dugaan pelanggaran pidana dan 5 dugaan pelanggaran netralitas ASN.
“Dari laporan yang diterima, 7 kasus dinyatakan bukan pelanggaran, 2 dikategorikan sebagai pelanggaran pidana, dan 3 sebagai pelanggaran hukum lainnya,” kata Iskardo P Panggar dalam rilisnya pada 19 Oktober 2024.
Iskardo menegaskan bahwa Bawaslu Lampung berkomitmen untuk menjaga integritas proses pemilu dengan pengawasan ketat dan transparan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan suasana pemilu yang adil, aman, dan damai demi kepentingan masyarakat Lampung. (**)