PANTAU CRIME – Tim Tekab 308 Polsek Pringsewu Kota bersama Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu berhasil menangkap dua tersangka pembobol apotek. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Kamis, 29 September 2024, sekitar pukul 01.26 WIB.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, melalui Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mengungkapkan bahwa dua tersangka yang diamankan adalah Satiman (35), warga Desa Sendang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, dan Rusman (44), asal Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, Pesawaran.
“Penangkapan ini berdasarkan laporan tentang pencurian di Apotek Sumber Waras milik Heti Susilo Asih (39), warga Kelurahan Pringsewu Selatan. Tindakan pencurian dilakukan dengan menggunakan mobil rental merk Daihatsu Xenia berplat nomor B 1461 SEA,” jelas Kompol Rohmadi, Kamis (5/9/2024).
Menurut Kompol Rohmadi, kedua tersangka memarkirkan mobil di depan apotek dan menggunakan linggis serta besi untuk merusak gembok rolling door. Setelah pintu terbuka, mereka masuk dan mencuri uang sebesar Rp11,8 juta dari laci meja kasir sebelum melarikan diri.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka di Kecamatan Kedondong, Pesawaran, pada Rabu, 4 September 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. “Karena melawan dan membahayakan petugas, salah satu tersangka terpaksa diberi tindakan tegas terukur,” tambah Kompol Rohmadi.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa di tiga kabupaten berbeda: tiga kali di wilayah hukum Polres Pringsewu Kota dengan hasil Rp11,8 juta, dua kali di Lampung Utara dengan total hasil Rp250 juta, dan di Pesawaran memperoleh Rp45 juta.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun,” tegas Kompol Rohmadi.***