Editorial Redaksi
PANTAU CRIME- Tidak ada niat baik dalam penyelenggaraan SMA Swasta Siger di bawah Yayasan Siger Prakarsa Bunda sejak awal pembentukannya maupun di bawah Yayasan Korpri sebagaimana yang terus Wali Kota Eva Dwiana gembar-gemborkan di publik pasca-Pemprov Lampung mengambil alih peserta didik korban kebijakan salahnya.
Kakanwil Kemenham Lampung telah secara tegas dalam keterangan resminya menyatakan berdasar hasil verifikasi, telah terjadi Permasalahan HAM terhadap Hak Pendidikan Anak di SMA Siger yang Eka Afriana didirikan dan bina.
Ketua Tim Reformasi Polri sekaligus Ketua MK periode 2003-2008 pun secara tegas mengungkap ada konflik kepentingan ketika Pemkot atau pejabat negara membentuk Yayasan Berbadan Hukum Privat tersebut.
Tugas mutlak pemerintah Kota Bandar Lampung ialah menjamin hak pendidikan dasar mulai dari PAUD, TK hingga SMP dan ini selalu Ketua Komisi 4 DPRD Bandar Lampung Asroni Paslah tegaskan.
SMA/SMK sederajat milik Pemerintah Provinsi, dan telah membuka sekolah terbuka untuk berkontribusi menekan angka putus sekolah.
Selain itu, Pemerintah Pusat melalui Kemensos telah menyelenggarakan sekolah rakyat agar tidak ada lagi anak yang putus sekolah.
Mengapa Wali Kota Eva Dwiana tidak berupaya menyukseskan program Pemprov dan pemerintah pusat dengan menyediakan lahan, justru malah hendak bersaing dengan melanggar UU No. 20 Tahun 2003, Permendikbud No. 36 dan Permendagri No. 14 Tahun 2016? Inikah yang namanya niat baik?
Untuk bisa menerjemahkan dan merealisasi niat baik bagi warga kurang mampu yang anaknya tidak lolos seleksi SMA/SMK Negeri namun tidak memiliki sumber ekonomi memadai masuk sekolah Swasta, Eva Dwiana perlu belajar hingga ke Jawa Barat dengan Gubernur Dedi Mulyadi.
Gubernur yang selalu tersorot puja-puji dari tiap warga Indonesia itu sama sekali tidak berniat menyuntik mati SMA/SMK Swasta, justru kebijakannya untuk pemerataan kualitas pendidikan.
Ia tak meminta sanak keluarganya membuka dan menjadi pengurus yayasan pendidikan untuk meraup APBD serta ABPN juga memanfaatkan Barang Milik Daerah dengan menentang segala peraturan perundang-undangan.
Dedi Mulyadi, bak kesatria. Ia gelontorkan anggaran besar demi menjamin pendidikan gratis bagi lulusan SMP yang tidak lolos SMA Negeri dan berani meminta maaf kepada publik karena pemerintahannya belum sanggup membuka akses pendidikan bagi seluruh warga Jawa Barat.
Tapi dia paham aturan, tidak mencuri kesempatan dalam kesempitan.
Tidak seperti Eva Dwiana yang selalu mengumbar niat baik tapi justru mengorbankan anak-anak yang berasal dari kalangan pra sejahtera, menempatkan mereka pada lingkungan pendidikan yang jauh dari kata layak serta menjadikan mereka objek distribusi APBD ke yayasan privat yang didirikan dan dibina saudari kembarnya yakni Eka Afriana yang menjabat Kadisdikbud, kala itu.
Mirisnya, meski sekolah Eka Afriana itu menerima APBD dan menggunakan Aset Berharga Pemerintah tapi peserta didiknya tetap membeli modul 15 ribu rupiah per satu mata pelajaran.
Selain itu, mereka tidak pernah merasakan ekstrakukiluler dan raportnya hanya berbentuk file serta terdistribusi lewat HP.
Mereka pun tidak mendapat seragam putih abu-abu, batik dan olahraga. Itu kah niat baik Wali Kota Bandar Lampung? Bandingkan dengan kebijaksaan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Dengan anggaran pemerintah, ia berniat dan melaksanakan pemerataan pendidikan serta tidak mengenyampingkan sejarah bahwa Taman Siswa dan Ki Hajjar Dewantara ialah pelopor pendidikan Indonesia.***



