PANTAU CRIME – Menunjukkan sikap kooperatif, Rudi Suhaimi memenuhi undangan mediasi di Mapolres Lampung Selatan pada Kamis (6/3/2025) terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkannya.
Rudi hadir didampingi oleh Gamelli Rahil, yang akrab disapa Rara, serta Dila Nabila, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka yang juga berperan sebagai paralegal.
Dalam keterangannya, Rara menegaskan bahwa pemanggilan oleh kepolisian merupakan bagian dari tahapan proses hukum yang harus dihormati.
“Surat panggilan ini resmi dan kami menghormatinya dengan hadir secara langsung. Ini menunjukkan bahwa kami kooperatif dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” ujar Rara.
Kasus ini melibatkan Edi Karnizal sebagai terlapor. Sementara proses mediasi berjalan, pihak kepolisian memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai aturan guna mencapai penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak.***