PANTAU CRIME- Satuan Narkoba Polres Pringsewu kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi narkoba. Tiga pria asal Kabupaten Pesawaran dibekuk dalam waktu kurang dari 24 jam, setelah kedapatan membawa sabu yang hendak diedarkan di wilayah Pringsewu.
Ketiganya adalah HA (32), warga Trimulyo, Kecamatan Tegineneng, serta FA (24) dan ADP (24), warga Bogorejo, Kecamatan Gedongtataan. Penangkapan berawal dari tertangkapnya HA saat melintas di Jalan Raya Pekon Mataram, Gadingrejo, pada Minggu (20/4) sore.
“Dalam penggeledahan, kami temukan satu paket sabu seberat 0,34 gram dari tersangka HA. Dari pengakuannya, barang tersebut hendak dijual di Pringsewu,” ujar Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Candra Dinata.
Tak berhenti di situ, tim kembali bergerak dan berhasil mengamankan FA dan ADP pada Senin (21/4) dini hari. Keduanya ditangkap di Pekon Wonodadi, dengan barang bukti dua paket sabu seberat 0,56 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Menurut Candra, ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolres Pringsewu dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
“Ini bukti keseriusan kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan indikasi peredaran narkotika di sekitarnya,” tegasnya.***