PANTAU CRIME – Kepolisian Pringsewu berhasil membongkar jaringan prostitusi yang beroperasi di sebuah rumah di Pekon Kresnomulyo, Ambarawa, Pringsewu, Lampung. Dalam pengungkapan tersebut, seorang mucikari berinisial JI (49) diamankan oleh petugas atas dugaan keterlibatannya sebagai perantara layanan prostitusi.
Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan, menyampaikan bahwa penangkapan JI bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi di rumah tersangka. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif yang berujung pada penggerebekan rumah tersebut pada Selasa siang, 4 Maret 2025.
“Setelah melakukan penggerebekan, kami berhasil mengamankan tersangka JI beserta dua wanita pekerja seks komersial (PSK) yang sedang melayani pelanggan di tempat yang sudah disediakan,” ujar Ipda Candra, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, pada Rabu (5/3/2025).
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa kedua PSK melayani tamu melalui perantara JI, yang mematok tarif bervariasi antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu, tergantung kesepakatan antara pelanggan dan PSK. Setiap transaksi, JI mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 ribu. Dua pria pelanggan yang terlibat juga mengaku telah membayar Rp600 ribu untuk layanan tersebut.
Tersangka JI, yang merupakan residivis dalam kasus serupa, mengaku kembali terjun ke bisnis prostitusi karena alasan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Bisnis yang dijalankan sejak 2021 ini kini berujung pada penangkapan dirinya.
JI dijerat dengan Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.***