PANTAU CREME- Polsek Candipuro mengungkap praktik penyalahgunaan narkotika di Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, dengan menggerebek sebuah kontrakan yang diduga sebagai tempat transaksi dan pesta narkoba. Penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu, 16 November 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Candipuro, Ipda Rahmat.
Kapolsek Candipuro, AKP Farid Riyanto, mengungkapkan bahwa tiga orang yang diamankan dalam operasi tersebut adalah PS (28), seorang buruh, bersama dua perempuan, M (42) dan PRK (19). Ketiganya diketahui mengonsumsi narkotika jenis sabu di lokasi kejadian.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di kontrakan tersebut. “Kami menerima informasi bahwa tempat ini sering digunakan untuk transaksi dan pesta narkoba. Tim segera melakukan penyelidikan,” ungkap AKP Farid.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tersebut, di antaranya pirek berisi sisa sabu, alat hisap bong, dan satu butir ekstasi berwarna hijau merk R*le* yang disembunyikan di kamar mandi dan dapur kontrakan. Polisi juga menyita barang bukti lain berupa empat unit ponsel, uang tunai Rp 285.000, serta sebuah sepeda motor.
“Barang bukti ini semakin memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan narkotika di tempat ini,” tambah Farid.
Tersangka utama, PS, mengakui memperoleh barang haram tersebut dari pemasok di wilayah lain. Polisi kini tengah mendalami jaringan peredaran narkoba yang terlibat dalam kasus ini.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan hukuman berat. Mereka kini ditahan di Polsek Candipuro untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
– 2 korek api gas
– 4 handphone
– 1 butir ekstasi
– 1 plastik klip bekas pakai
– 1 buah pirek
– 1 gelas Aqua sebagai alat isap
– Uang tunai Rp 285.000
– 1 unit sepeda motor Honda Beat