PANTAU CRIME- Seorang kakek tega mencabuli cucunya sendiri hingga 12 kali dan menyebabkan korban hamil lima bulan. Peristiwa mengerikan ini terjadi berulang kali selama hampir setahun di Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan.
Pelaku, yang merupakan kakek tiri korban, ditangkap oleh polisi setelah laporan dari ayah kandung korban. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan memanfaatkan situasi rumah yang sepi dan memberikan ancaman kepada korban.
“Tersangka sangat keji, dia tega menghancurkan masa depan cucunya sendiri,” ujar Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.***